Apa perlunya sertifikasi gelar da'i dan ustad?
Saya merasa aneh saja dengan usulan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang mengusulkan adanya Sertifiaksi da'i dan ustadz oleh negara. Sependapat dengan pendapat Ketua PBNU KH Said Aqil Siraj bahwa bila itu diterapkan maka negara di anggap terlalu jauh mengurusi agama. Saya melihat usulan ini dalam konteks agama yang saya anut yaitu Islam, sebagaimana yang saya tahu (dengan keterbatasan pengetahuan agama saya) bahwa orang yang mulia di sisi Allah SWT adalah diukur dari ketakwaannya. Apa lantas negara mau mengatur orang ini berhak dipanggil da'i atau ustad atau ulama? Ada-ada saja usulan ini, kayak negara yang mempunyai surga dan neraka saja. Jangan-jangan nanti syarat sertifikasi salah satunya seorang ustad atau da'i harus sarjana atau minimal SMA. Repot kalau begitu bukan? Padahal ustad-usatad dan dai-dai (baca: kiai-kiai) di pedesaan yang notabene ulama betulan jarang yang mengenyam pendidikan formal tapi mampu membuktikan diri sebagai panutan yang bisa dicontoh tingkah laku baiknya. Tidak berhenti sampai disitu mereka kiai-kiai kampung yang tidak mengenyam pendidikan tersebut banyak yang dimintai doa dan restu oleh masyarakat dalam berbagai keperluan. Coba bandingkan: apa ada orang sekarang yang minta doa dan restu pada sarjana agama, doktor agama atau profesor agama pendidikan formal, semisal mau ada hajatan atau acara penting, tidak ada kan? Itu dikarenakan dalam alam bawah sadar masyarakat mempercayai bahwa doa para ulama betulan (yang tidak mengenyam pendidikan formal) tersebut lebih di dengar, diterima dan dikabulkan oleh Allah SWT.
Umpama sertifikasi gelar da'i dan ustad itu diterapkan oleh pemerintah kayaknya bakal tidak laku. Sebagai ilustrasinya, lihat saja himbauan ulama-ulama dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang notabene bentukan pemerintah tempo hari yang mengharamkan orang mampu (kaya) membeli premium, apa ada yang mengikuti? Kagak ada kan? Gara-gara ini teman saya ada yang nyelethuk: "Maaf saya bukan jamaahnya MUI jadi ndak papa pakai premium".
Bukannya saya setuju dengan terorisme lo... tapi alangkah baiknya penanggulangan terorisme ini menggunakan cara yang lebih cerdas mencerdaskan dan bukannya dengan cara mengatur-atur agama terlampau jauh seperti usulan BNPT. Dan kalau boleh saya usul: para pegawai BNPT dari atasan sampai bawahan terlebih dahulu harus disertifikasi oleh para kiai dan ulama agar lebih sukses dalam menanggulangi terorisme di Indonesia.
Bagaimana dengan pendapatmu kawan?
Umpama sertifikasi gelar da'i dan ustad itu diterapkan oleh pemerintah kayaknya bakal tidak laku. Sebagai ilustrasinya, lihat saja himbauan ulama-ulama dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang notabene bentukan pemerintah tempo hari yang mengharamkan orang mampu (kaya) membeli premium, apa ada yang mengikuti? Kagak ada kan? Gara-gara ini teman saya ada yang nyelethuk: "Maaf saya bukan jamaahnya MUI jadi ndak papa pakai premium".
Bukannya saya setuju dengan terorisme lo... tapi alangkah baiknya penanggulangan terorisme ini menggunakan cara yang lebih cerdas mencerdaskan dan bukannya dengan cara mengatur-atur agama terlampau jauh seperti usulan BNPT. Dan kalau boleh saya usul: para pegawai BNPT dari atasan sampai bawahan terlebih dahulu harus disertifikasi oleh para kiai dan ulama agar lebih sukses dalam menanggulangi terorisme di Indonesia.
Bagaimana dengan pendapatmu kawan?
Posting Komentar untuk "Apa perlunya sertifikasi gelar da'i dan ustad?"